Wednesday, February 15, 2012

SBY Marah Besar Angie Pindah ke Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi Komisi III DPR Nasir Djamil berang dengan keputusan Fraksi Partai Demokrat yang memindahkan Angelina Sondakh dari Komisi X ke Komisi III. Dia meminta Fraksi Demokrat meninjau ulang kebijakan rotasi tersebut.

Menurut Nasir, penempatan Angie -sapaan akrab politisi Partai Demokrat yang juga artis itu- di Komisi hukum DPR rawan konflik kepentingan karena Angie telah menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, KPK merupakan mitra kerja Komisi III DPR. Dia khawatir penempatan Angie dipandang publik sebagai upaya untuk menghalagi-halangi penyelesaian kasus wisma atlet.

"Jadi sebaiknya kebijakan rotasi semacam itu dipikirkan kembali oleh Partai Demokrat," kata politisi PKS ini, Rabu (15/2).

Di samping itu, penempatan Angie di Komisi III akan memberi kesan buruk terhadap komisi ini sendiri. Masyarakat, kata Nasir, bisa saja menganggap Komisi III sebagai tempat pembuangan anggota dewan yang bermasalah dengan hukum. Meski demikian, ia menyadari rotasi anggota dewan merupakan kewenangan fraksi. Sedangkan komisi tidak bisa menghalangi.

Untuk diketahui, Fraksi Partai Demokrat memasukkan Angelina ke Komisi III untuk menggantikan Muhammad Nasir, yang sebelumnya kepergok bersama Djufri Taufik yang merupakan mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, ketika mengunjungi Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang. Kunjungan itu dilakukan di luar jam yang sudah ditentukan.

Angie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. KPK mengaku telah menemukan dua alat bukti yang kuat. Angie diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp191 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Angie yang juga telah didepak dari Badan Anggaran (Banggar) DPR ini disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Rabu, (15/2), Angie menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor.

Terkait masuknya Angie ke Komisi III, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan dirinya tidak akan menghadiri rapat dengan Komisi III jika Angie benar-benar masuk di komisi tersebut. "Saya sebagai Ketua KPK tidak akan hadir dalam rapat yang diselenggarakan Komisi III jika Angie ada di ruang rapat," kata Abraham sebelum mengikuti rapat dengan Timwas Century.

Adanya desakan agar Fraksi Partai Demokrat menarik kembali Angie dari Komisi III ditanggapi positif Jafar Hafsah. Ketua Fraksi Demokrat ini mengatakan akan mengkaji kembali penempatan tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Angie akan digeser ke komisi lain yang dirasa lebih pas.

Jafar sendiri membantah kalau penempatan Angie di Komisi III dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan dalam menyelesaikan perkaranya. "Dia di komisi III bukan berarti dia kebal hukum. Semua orang sama di mata hukum," jelasnya.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana mengaku mendukung keputusan Jafar jika akhirnya Angie dirotasi ke Komisi lain, selain Komisi III. Menurutnya, kurang elok bila fraksi menempatkannya di komisi yang membidangi masalah hukum. Dia berharap Angie bisa dirotasi ke Komisi VIII yang membidangi masalah agama.

"Kalau bisa Angie ke Komisi VIII yang sejuk karena mengurusi agama. Revisi atas keputusan rotasi itu akan diambil secepatnya," tandas Sutan.

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4f3...-hukum-dpr

(author unknown) 16 Feb, 2012

Mr. X 16 Feb, 2012


-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/sby-marah-besar-angie-pindah-ke-komisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment